Landasan Hukum, Tujuan Dan Sasaran

Landasan Hukum :
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416 Tahun 1990, Tentang Syarat-syarat  Kualitas Air
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 6 Tahun 1999 Tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi Kegiatan Industri di Jawa Barat
  
Tujuan :
Memberikan informasi lingkungan hidup berupa data, keterangan, atau informasi lain yang berkenaan dengan Pencemaran dan kerusakan lingkungan telah menurunkan kualitas dan kuantitas lingkungan hidup menurut sifat dan tujuannya memang terbuka untuk diketahui masyarakat.
 
Sasaran :
Mengetahui Paremeter-paremeter yang melebihi baku mutu yang telah ditetapkan oleh pemerintah khususnya air (air bersih, sungai dan limbah).

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright Laboratorium Lingkungan Hidup | and original template by Denzdii | Powered By : Blogger